Beranda | Artikel
Hukum Distributor Tunggal
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Aku adalah seorang distributor produk tertentu untuk daerah tertentu. Bolehkah aku membuat perjanjian dengan pihak perusahaan agar mereka tidak mengangkat distributor baru untuk daerah kerjaku kecuali dengan seizinku. Bolehkan perjanjian semacam ini?

Jawaban:

Nampaknya persyaratan tersebut adalah persyaratan yang dibolehkan, karena hukum asal berbagai persyaratan dan perjanjian di antara kaum muslimin adalah halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود) المائدة:1

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian atau kesepakatan kalian.” (QS. Al-Maidah: 1).

Yang dimaksud dengan melaksanakan kesepakatan adalah melaksanakan pokok kesepakatan dan rincian kesepakatan. Termasuk rincian kesepakatan adalah berbagai persyaratan yang ada dalam kesepakatan.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin itu wajib melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan mereka.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud secara bersambung no.3594).

Sumber:
Fatawa Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, juz: 1.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2586-hukum-distributor-tunggal-1367.html